Sri Mulyani-Cak Imin Kumpul di Kantor Bahlil Bahas BBM, Ini Hasilnya!

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia melakukan konferensi pers terkait Subsidi Energi di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (04/11/2024). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Menko Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar (Cak Imin) tiba-tiba kumpul di kantor Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Jakarta, Senin (4/11/2024).

Kedatangan mereka untuk membahas mengenai kebijakan penyaluran subsidi bahan bakar minyak (BBM). Sri Mulyani hadir didampingi Dirjen Anggaran Isa Rachmatarwata dan Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Febrio Nathan Kacaribu.

Berdasarkan informasi yang beredar, rapat itu telah digelar sejak pagi tadi, dan rencananya akan digelar konferensi pers bersama para menteri pada pukul 11.00 WIB. 

Berdasarkan pantauan CNBC Indonesia, yang hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Menkeu Sri Mulyani, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia, Menteri Pemberdayaan Masyarakat Cak Imin, Menperin Agus Gumiwang, Menteri Sosial Saifullah Yusuf, Wamen BUM Kartika Wirjoatmojo atau Tiko dan lainnya.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memberikan tenggat waktu dua pekan kepada jajaran menterinya untuk untuk menyelesaikan skema baru pemberian subsidi.

Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mengatakan, ada beberapa opsi diantaranya perubahan subsidi barang menjadi Bantuan Langsung Tunai (BLT). Selain itu juga ada skema blending subsidi yang langsung ke barang atau produk BBM-nya. “Akan diputuskan nanti di hari yang tepat dan opsinya saya pikir lebih mengerucut ke sana,” ungkap Menteri Bahlil dalam Konferensi Pers, Senin (4/11/2024).

Bahlil menyatakan, andaikan terjadi subsidi BLT, kelak, kendaraan umum yang memakai plat kuning masih dipertimbangkan untuk tidak dicabut subsidinya.

“Ini kan harusnya ada yang tepat sasaran ada yang tidak. yang tidak ini akan kita bentuk yang lain. Jadi subsidi tetap ada tapi berbentuk cash dan ada yang berbentuk barang,” jelas Bahlil.

Pemerintah juga terus melanjutkan revisi Peraturan Presiden (Perpres) 191 tahun 2014 mengenai BBM. Kelak, dalam revisi beleid itu akan diatur mengenai siapa yang berhak mengisi BBM subsidi.

Bahlil menambahkan, revisi Perpres itu sedang berjalan. Untuk keputusannya, pihaknya masih mempertimbangkan mengenai inflasi dan pemerataan nilai ekonomi masyarakat.

“Jadi harus betul hati-hati. Setelah ada aturan formulasi akan kita putuskan. Baik terima kasih,” jelas Bahlil.

Sementara Liquefied Petroleum Gas (LPG), kata Bahlil tidak akan ada perubahan. “Kami sudah putuskan untuk LPG kami usulkan kepada Presiden untuk tidak dilakukan koreksi. Apa artinya? Untuk LPG masih berlaku untuk sampai saat ini. Itu yang akan kami usulkan karena ini terkait dengan UMKM, konsumsi rumah tangga,” jelas Bahlil.

Bahaya Nonton YouTube Sampai Ketiduran, Segera Lakukan Ini!

FILE - This March 20, 2018 file photo shows the YouTube app on an iPad in Baltimore. YouTube says it will turn off comments on most videos that feature kids. The change comes after advertisers began boycotting the site last week in response to inappropriate comments made on videos of minors. (AP Photo/Patrick Semansky, File)

Belum lama ini YouTube merilis fitur khusus bagi pengguna yang sering ketiduran saat menggunakan platform itu. Fitur bernama ‘Sleep Timer; akan mengatur waktu istirahat dan menjeda video sesuai dengan kebutuhan.

Kebiasaan ketiduran saat menggunakan YouTube ini biasanya terjadi pada mereka yang mendengarkan video berdurasi panjang. Misalnya pada video podcast atau white noise untuk pengantar tidur.

YouTube yang nyala terus padahal tak ada yang menonton bisa berdampak buruk. Antara lain, baterai dan data internet terkuras sia-sia, serta ponsel panas karena terus-terusan memutar konten apalagi jika sampai ponsel mati.

Untuk itu, pengguna bisa mengaktifkan Sleep Timer sehingga video terjeda otomatis. Opsi yang dipilih bisa 10 menit, 15 menit, 20 menit, 30 menit, 45 menit, 60 menit hingga video berakhir.

Untuk mengaksesnya, pengguna bisa masuk terlebih dulu ke Setelah > Coba fitur baru yang eksperimental. Opsi Sleep Timer akan muncul setelah pemutar video pada menu Setelan.

Setelah diaktifkan, pemberitahuan akan terlihat dalam video saat pemutar video muncul. Notifikasi pop-up juga akan muncul dan meminta pengguna memperpanjang waktu.

Kabarnya fitur ini baru tersebut untuk pengguna berlangganan, Youtube Premium. Youtube telah melakukan eksperimental hingga 2 September 2024 lalu.

Belum diketahui apakah fitur Sleep Timer akan tersedia bagi pengguna yang lebih luas. Termasuk apakah akan bisa diakses oleh pengguna yang tidak berlangganan alias gratis.

Fitur serupa sudah pernah ditemui di platrform lain sebelumnya. Misalnya pada Spotify yang telah memiliki fitur pengatur waktu.

Sementara Tiktok telah menguji coba fitur serupa. Pengguna bisa menetapkan waktu untuk pengingat tidur.

Rugi Emiten Sepatu BATA Bengkak 55,9% Jadi Rp 129,49 M

Suasana lengang Toko sepatu Bata di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, Rabu (8/5/2024), tetap beroperasi pascapenutupan pabrik sepatunya di Purwakarta, Jawa Barat. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Emiten sepatu PT Sepatu Bata Tbk. (BATA) mencatat rugi periode berjalan yang diatribusikan kepada pemilik entitas induk hingga kuartal III tahun 2024 membengkak menjadi Rp 129,49 miliar. Kerugian tersebut membengkak 55,9% dari periode yang sama tahun 2023 yang sebesar Rp 83,05 miliar.

Mengutip laporan keuangannya, kerugian tersebut karena penurunan pendapatan hingga September 2024 menjadi Rp 363,2 miliar atau turun 25,6% dari periode yang sama tahun 2024 yang sebesar Rp 488,4 miliar.

Seiring dengan penurunan pendapatan, beban pokok pendapatan BATA di kuartal III tahun ini juga turun menjadi Rp 224,4 miliar dari tahun 2023 yang sebesar Rp 296,8 miliar. Sehingga, laba kotor BATA menjadi Rp 138,8 miliar dari Rp 191,6 miliar.

Selanjutnya, dikurangi dengan penjualan dan pemasaran yang turun menjadi Rp 157,6 miliar, umum dan dan administrasi yang turun menjadi Rp 55,1 miliar, beban restrukturisasi yang sebelumnya tidak ada sebesar Rp 64,4 miliar, kerugian pelepasan aset tetap yang membengkak menjadi Rp 12,16 miliar, dan beban usaha lain-lain bengkak jadi Rp 3,89 miliar, maka rugi usaha pada kuartal III tahun ini meroket 179,5% menjadi Rp 118,8 miliar dari Rp 42,5 miliar.

Selanjutnya, dikurangi rugi sebelum manfaat pajak penghasilan yang membengkak di kuartal III ini menjadi Rp 131,2 miliar dari periode yang sama tahun 2023 Rp 52,3 miliar, maka rugi periode berjalan bengkak jadi Rp 129,6 miliar.

Adapun total aset BATA hingga kuartal III tahun 2024 turun 21,7% menjadi Rp 458,4 miliar dari akhir Desember 2023 yang sebesar Rp 585,7 miliar.

Resmi Naik! Ini Daftar Terbaru Harga BBM Pertamina dari Aceh-Papua

BBM Pertamax Green (RON 95) PT Pertamina (Persero) di SPBU Pertamina MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin (24/7/2023). (CNBC Indonesia/Firda Dwi Muliawati)

PT Pertamina (Persero) resmi melakukan penyesuaian harga Bahan Bakar Minyak (BBM) non subsidi mulai 1 November 2024.

Jenis BBM yang mengalami kenaikan harga di antaranya yakni Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite, dan Pertamina DEX.

Sementara itu, harga BBM non subsidi seperti Pertamax (RON 92) masih tetap, tidak berubah dibandingkan periode Oktober 2024. Begitu juga dengan jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP), Pertalite (RON 90) dan Solar Subsidi.

Berdasarkan pengumuman resmi Pertamina, PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum.

Sebagai contoh, di daerah DKI Jakarta, harga BBM Pertamax per 1 November 2024 dibanderol tetap Rp 12.100 per liter. Pertamax Turbo dipatok menjadi Rp 13.500 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.250 per liter.

Berikutnya Pertamax Green 95 dipatok menjadi Rp 13.150 per liter, dari yang sebelumnya Rp 12.700 per liter. Kemudian, BBM Dexlite kini dibanderol Rp 13.050 per liter, dari yang sebelumnya Rp 12.700 per liter.

Lalu, Pertamina DEX dibanderol Rp 13.440 per liter dari yang sebelumnya Rp 13.150 per liter. Tak cuma di DKI Jakarta, Pertamina juga menyesuaikan harga BBM dari Aceh hingga Papua.

Berikut daftar lengkap harga BBM non subsidi per liter di seluruh SPBU Pertamina, berlaku mulai 1 November 2024:

1. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

2. Provinsi Sumatera Utara

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

3. Provinsi Sumatera Barat

Pertamax Turbo Rp 14.100

Dexlite Rp 13.650

Pertamina Dex Rp 14.020

4. Provinsi Riau & Kepulauan Riau

Pertamax Turbo Rp 14.100

Dexlite Rp 13.650

Pertamina Dex Rp 14.020

5. Kodya Batam

Pertamax Turbo Rp 12.800

Dexlite Rp 12.450

Pertamina Dex Rp 12.750

6. Provinsi Jambi

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13,350

Pertamina Dex Rp 13.730

7. Provinsi Bengkulu

Pertamax Turbo Rp 14.100

Dexlite Rp 13.650

Pertamina Dex Rp 14.020

8. Provinsi Sumatera Selatan

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

9. Provinsi Bangka Belitung

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

10. Provinsi Lampung

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

11. Provinsi DKI Jakarta

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

12. Provinsi Banten

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

13. Provinsi Jawa Barat

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

14. Provinsi Jawa Tengah

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

15. Provinsi DI Yogyakarta

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

16. Provinsi Jawa Timur

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

17. Provinsi Bali

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

18. Provinsi Nusa Tenggara Barat

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

19. Provinsi Nusa Tenggara Timur

Pertamax Green Rp 13.150

Pertamax Turbo Rp 13.500

Dexlite Rp 13.050

Pertamina Dex Rp 13.440

20. Provinsi Kalimantan Barat

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

21. Provinsi Kalimantan Tengah

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

22. Provinsi Kalimantan Selatan

Pertamax Turbo Rp 14.100

Dexlite Rp 13.650

Pertamina Dex Rp 14.020

23. Provinsi Kalimantan Timur

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

24. Provinsi Kalimantan Utara

Pertamax Turbo Rp 14.100

Dexlite Rp 13.650

Pertamina Dex Rp 14.020

25. Provinsi Gorontalo

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

26. Provinsi Sulawesi Utara, Tengah, Tenggara, Selatan, Barat

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730

27. Provinsi Maluku & Maluku Utara

Dexlite Rp 13.350

28. Provinsi Papua

Pertamax Turbo Rp 13.800

Dexlite Rp 13.350

29. Provinsi Papua Barat

Dexlite Rp 13.350

Pertamina Dex Rp 13.730.

Pemerintah Patuhi Putusan MK Tentang UU Ciptaker Hasil Gugatan Buruh

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto. (CNBC Indonesia/Faisal Rahman)

Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berjanji akan melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian besar permohonan buruh terhadap uji materi Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, dalam jangka pendek, penyesuaian perubahan peraturan itu terkait dengan pengupahan yang akan dikomunikasikan antara Kementerian Ketenagakerjaan, buruh, hingga pengusaha.

“Ya tentu pemerintah akan mengikuti apa yang diputuskan oleh MK. Oleh karena itu yang jangka pendek kan terkait dengan pengupahan, yaitu Kemenaker, berkomunikasi dengan pihak tenaga kerja, buruh, maupun dengan pengusaha,” kata Airlangga di kantornya, Jakarta, Jumat (1/11/2024).

Airlangga mengatakan, sebetulnya persoalan pengupahan yang dipermasalahkan terkait dengan masih ambigunya frasa penghidupan yang layak bagi kemanusiaan di UU Cipta Kerja telah didetailkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2023 dengan memasukkan komponen indeks tertentu dalam perhitungan pengupahan.

“Jadi artinya dalam PP 51 juga tadi ada indeks tertentunya itu dikaitkan dengan kehidupan layak. Nah itu di dalam PP juga sebetulnya di situ bunyi, hanya di sini menjadi lebih tegas lagi saja,” tegasnya.

Ia mengatakan, proses revisi berbagai aturan dengan adanya putusan MK tersebut akan dilakukan segera sambil pemerintah mempelajari lebih detail amar putusan dan pertimbangannya. Yang menjadi fokus saat ini ia katakan adalah regulasi terkait pengupahan yang harus selesai dilakukan pada November 2024.

“Kalau dari pemerintah kan yang paling penting sekarang penentuan UMP. Jadi itu dalam waktu yang tidak terlalu lama, karena siklusnya masuk di November. Kalau lainnya kan kita masih pelajari amar keputusannya dan pertimbangannya, tapi kita akan segera lakukan ya,” tegas Airlangga.

Sebagaimana diketahui, uji materi yang telah mendapat putusan MK dengan nomor putusan perkara 168/PUU-XXI/2023) diajukan oleh Partai buruh dan sejumlah serikat pekerja lainnya. Dalam permohonannya, Partai Buruh dkk menggugat puluhan pasal dalam UU Ciptaker.

Pembacaan putusan ini, diwarnai dengan aksi unjuk rasa ribuan buruh di depan gedung MK dan patung kuda. Ketika MK mengetuk palu mengabulkan sebagian besar gugatan uji materi, para buruh merayakannya dengan sujud syukur.

Berikut ini merupakan 21 pasal uji materi yang dikabulkan oleh MK mengenai UU Ciptaker:

-Menyatakan frasa “Pemerintah Pusat” dalam Pasal 42 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “menteri yang bertanggungjawab di bidang (urusan) ketenagakerjaan, in casu menteri Tenaga Kerja”.

-Menyatakan Pasal 42 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 4 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Tenaga kerja asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam hubungan kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Tenaga Kerja Asing dapat dipekerjakan di Indonesia hanya dalam Hubungan Kerja untuk jabatan tertentu dan waktu tertentu serta memiliki kompetensi sesuai dengan jabatan yang akan diduduki, dengan memerhatikan pengutamaan penggunaan tenaga kerja Indonesia”.

-Menyatakan Pasal 56 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 12 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditentukan berdasarkan Perjanjian Kerja” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Jangka waktu selesainya suatu pekerjaan tertentu dibuat tidak melebihi paling lama 5 (lima) tahun, termasuk jika terdapat perpanjangan”.

-Menyatakan Pasal 57 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 13 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Perjanjian kerja waktu tertentu dibuat tertulis serta harus menggunakan secara Bahasa Indonesia dan huruf latin”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Perjanjian kerja waktu tertentu harus dibuat secara tertulis dengan menggunakan bahasa Indonesia dan huruf latin”.

-Menyatakan Pasal 64 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 18 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)” bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “Menteri menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan jenis dan bidang pekerjaan alih daya yang diperjanjikan dalam perjanjian tertulis alih daya”.

-Menyatakan Pasal 79 ayat (2) huruf b dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “istirahat mingguan 1 (satu) hari untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai mencakup frasa, “atau 2 (dua) hari untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu”;

-Menyatakan kata “dapat” dalam Pasal 79 ayat (5) dalam Pasal 81 angka 25 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat;

-Menyatakan Pasal 88 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Setiap Pekerja/Buruh berhak atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk penghasilan yang memenuhi penghidupan yang merupakan jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan, pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua”;

-Menyatakan Pasal 88 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 27 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pemerintah Pusat menetapkan kebijakan pengupahan sebagai salah satu upaya mewujudkan hak pekerja/buruh atas penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai, “dengan melibatkan dewan pengupahan daerah yang di dalamnya terdapat unsur pemerintah daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan yang menjadi bahan bagi pemerintah pusat untuk penetapan kebijakan pengupahan”;

-Menyatakan frasa “struktur dan skala upah” dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dalam Pasal 81 angka 27 UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “struktur dan skala upah yang proporsional”;

-Menyatakan Pasal 88C dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “termasuk gubernur wajib menetapkan upah minimum sektoral pada wilayah provinsi dan dapat untuk kabupaten/kota”;

-Menyatakan frasa “indeks tertentu” dalam Pasal 88D ayat (2) dalam Pasal 81 angka 28 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “indeks tertentu merupakan variabel yang mewakili kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi provinsi atau kabupaten/kota dengan memperhatikan kepentingan perusahaan dan pekerja/buruh serta prinsip proporsionalitas untuk memenuhi kebutuhan hidup layak (KHL) bagi pekerja/buruh”;

-Menyatakan frasa “dalam keadaan tertentu” dalam Pasal 88F dalam Pasal 81 angka 28 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Yang dimaksud dengan “dalam keadaan tertentu” mencakup antara lain bencana alam atau non-alam, termasuk kondisi luar biasa perekonomian global dan/atau nasional yang ditetapkan oleh Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan”;

-Menyatakan Pasal 90A dalam Pasal 81 angka 31 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan “Upah di atas upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh di Perusahaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Upah di atas Upah minimum ditetapkan berdasarkan kesepakatan antara Pengusaha dan Pekerja/Buruh atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh di perusahaan”;

-Menyatakan Pasal 92 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 33 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala Upah di Perusahaan dengan memperhatikan kemampuan Perusahaan dan produktivitas, serta golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, dan kompetensi”;

-Menyatakan Pasal 95 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 36 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Hak lainnya dari Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahulukan pembayarannya atas semua kreditur termasuk kreditur preferen kecuali para kreditur pemegang hak jaminan kebendaan”;

-Menyatakan Pasal 98 ayat (1) dalam Pasal 81 angka 39 Lampiran UU Ciptaker yang menyatakan, “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan”, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, sepanjang tidak dimaknai “Untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah dalam perumusan kebijakan pengupahan serta pengembangan sistem pengupahan dibentuk dewan pengupahan yang berpartisipasi secara aktif”;

-Menyatakan frasa “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”, dalam Pasal 151 ayat (3) dalam Pasal 81 angka 40 bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “wajib dilakukan melalui perundingan bipartit secara musyawarah untuk mufakat antara Pengusaha dengan Pekerja/Buruh dan/atau Serikat Pekerja/Serikat Buruh”;

-Menyatakan frasa “pemutusan hubungan kerja dilakukan melalui tahap berikutnya sesuai dengan mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial” dalam Pasal 151 ayat (4) dalam Pasal 81 angka 40 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “Dalam hal perundingan bipartit sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak mendapatkan kesepakatan maka Pemutusan Hubungan Kerja hanya dapat dilakukan setelah memperoleh penetapan dari lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap”;

-Menyatakan frasa “dilakukan sampai dengan selesainya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial sesuai tingkatannya” dalam norma Pasal 157A ayat (3) dalam Pasal 81 angka 49 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “sampai berakhirnya proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang berkekuatan hukum tetap sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang PPHI”

-Menyatakan frasa “diberikan dengan ketentuan sebagai berikut” dalam Pasal 156 ayat (2) dalam Pasal 81 angka 47 Lampiran UU Ciptaker bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai, “paling sedikit”.

Bos Apple Berhenti Sebut Indonesia Usai Dilarang Jual iPhone 16

CEO Apple Tim Cook menemui Menhan Prabowo Subianto selama sekitar satu jam di Kantor Kemenhan hari ini, Rabu (17/04/2024). (Dok. Kemhan)

Dalam setahun terakhir, CEO Apple Tim Cook berkali-kali menyebut Indonesia di hadapan para investor dalam acara paparan kinerja keuangan. Namun, nama Indonesia tak lagi disebut oleh Cook usai ramai larangan penjualan iPhone di RI.

Apple baru menggelar earning call untuk memaparkan kinerja finansial perusahaan periode Juli-Agustus 2024 pada Kamis (31/10/2024). 

Dalam paparan tersebut, Cook menyebut beberapa negara yang menjadi sumber pertumbuhan pendapatan Apple.

“Kami mencapai rekor pendapatan kuartal September di Amerika, Eropa, dan wilayah lain di Asia Pasifik serta banyak negara lain termasuk Amerika Serikat, Brasil, Meksiko, Prancis, UK, Korea, Malaysia, Thailand, Arab Saudi, dan Uni Emirat Arab. Kami juga bersemangat dengan antusiasme di India, tempat kami mencetak rekor sepanjang masa,” kata Cook.

Cook tidak menyebut nama Indonesia setelah disinggung dalam dua paparan kinerja keuangan sebelumnya, yaitu pada Mei dan Agustus 2024. Pada Mei, nama Indonesia disebut oleh Cook sebagai sumber pertumbuhan baru.

“Kami juga membukukan rekor pendapatan di Indonesia, salah satu pasar yang kami nilai potensinya sangat besar,” katanya, dikutip dari transkrip earnings call Apple Januari-Maret 2024.

Saat itu, dia juga menyinggung kunjungannya ke Indonesia. “Baru dua pekan lalu saya berkunjung ke Vietnam, Indonesia, dan Singapura. Sangat menakjubkan melihat cara berbagai pengguna dan komunitas menggunakan produk dan layanan kami untuk melakukan berbagai hal yang luar biasa,” kata Cook.

Nama Indonesia kembali disebut pada laporan kinerja keuangan April-Juni 2024. Apple membanggakan penjualan iPhone di Indonesia yang terus-terusan menembus rekor.

“Kami mencatat rekor pendapatan kuartalan di lebih dari dua lusin negara dan wilayah,” kata Cook dalam conference call dengan media usai rilis laporan keuangan Apple periode April-Juni 2024.

Saat itu, Indonesia juga disebut-sebut oleh CFO Apple Luca Maestri. Maestri mengungkapkan bahwa Apple meraup US$ 39,3 miliar dari penjualan iPhone.

Dia mengakui bahwa pendapatan Apple dari iPhone turun 1 persen dibanding periode yang sama tahun lalu. Namun, pendapatan dari iPhone justru menembus rekor di beberapa negara.

“Kami membukukan rekor kuartalan di beberapa negara termasuk UK, Spanyol, Polandia, Meksiko, Indonesia, dan Filipina,” kata Maestri.

iPhone 16 dilarang

Hilangnya nama Indonesia dari paparan kinerja keuangan Apple terjadi berbarengan dengan kehebohan larangan penjualan iPhone di RI.

Bahkan, warga RI pemilik iPhone 16 yang membeli produk baru Apple tersebut dari ecommerce atau lewat jasa penitipan dari luar negeri harus siap-siap merelakan HP barunya tak bisa digunakan. Pasalnya, Kementerian Perindustrian bersiap memblokir iPhone 16 yang diperdagangkan di dalam negeri.

Kemenperin memperkirakan sekitar 9.000 unit iPhone 16 dibawa masuk ke wilayah Indonesia sejak peluncurannya di Amerika Serikat. Produk seri HP terbaru buatan Apple tersebut padahal tidak diizinkan diperjualbelikan di Indonesia.

Selain itu, Kemenperin akan memproses secara hukum pihak-pihak yang mengiklankan seri iPhone 16 di online marketplace karena patut diduga melanggar pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021 tentang Pos, Telekomunikasi, dan Penyiaran.

“Seri iPhone 16 yang dibawa penumpang masuk secara legal, namun menjadi ilegal jika diperjualbelikan di dalam negeri. Hal ini karena sudah tidak sesuai dengan tujuan peruntukkan ketika memproses perizinan masuknya ponsel tersebut ke Indonesia, yakni untuk pemakaian sendiri. Oleh karena itu kami mempertimbangkan menonaktifkan IMEI seri iPhone 16 yang masuk melalui barang bawaan penumpang dan jika terbukti diperjualbelikan di Indonesia,” jelas Juru Bicara Kemenperin Febri Hendri Antoni Arif dalam siaran pers yang diterima CNBC Indonesia, Rabu (30/10/2024).

Febri menegaskan selama ini Apple sudah diberikan ruang untuk mengimpor dan menjual produk HP dan tablet. Sebanyak 3,8 juta unit produk Apple diimpor ke Indonesia selama 2023 dan 2024.

“Jika diasumsikan perangkat elektronik Apple tersebut rata-rata dijual dengan harga Rp5 juta/unit di dalam negeri, maka nilai penjualan untuk satu tahun mencapai Rp19 triliun dan tentu jauh lebih tinggi lagi jika ditambah dengan impor dan penjualan produk HKT mereka sejak tahun 2016. Ironisnya, dengan nilai penjualan sangat tinggi tersebut, mereka sangat sulit untuk merealisasikan 100% komitmen investasi senilai Rp 1,7 triliun selama 8 tahun di Indonesia,” jelas Febri.

Selama ini, iPhone adalah satu-satunya produk HP berteknologi 4G yang masih diimpor. HP buatan produsen lain termasuk Samsung, Oppo, Vivo, dan Xiaomi sepenuhnya dirakit di Indonesia untuk memenuhi ketentuan kandungan lokal minimum (TKDN).

Apple diizinkan menjual iPhone tanpa membuka fasilitas produksi di Indonesia karena menggunakan skema pemenuhan TKDN jalur investasi, yaitu lewat pembukaan pusat pelatihan Apple Academy. Namun, izin tersebut sudah kadaluarsa. Apple harus menambah investasi jika ingin kembali mengimpor dan menjual iPhone 16 di Indonesia.

Bitcoin Cetak Rekor, Ini 5 Koin Kripto yang Potensi Cuan November

Lengkap! Begini Jatuh Bangun Harga Bitcoin Sejak 2009-2023

Harga Bitcoin kemarin sempat mencapai US$71.250 atau sekitar Rp1,11 triliun mendekati rekor tertingginya setelah mengalami kenaikan lebih dari 3% dalam 24 jam. Dengan hanya tersisa tiga hari menuju November, sentimen pasar kripto semakin membara.

Bulan November diantisipasi menjadi momen besar bagi kripto, dengan pemilihan presiden AS dan kemungkinan pemotongan suku bunga yang diperkirakan akan mendongkrak harga.

Di tengah optimisme ini, muncul pertanyaan: koin mana yang paling layak dibeli sebagai persiapan? Berikut merupakan rangkumannya dilansir dari crypto.news:

Pepe Unchained

Dengan meningkatnya harga Bitcoin, Pepe Unchained juga menunjukkan permintaan yang luar biasa. Proyek ini sedang dalam tahap presale dan telah berhasil mengumpulkan $23.1 juta, lebih tinggi dari yang dicapai Ethereum dalam ICO-nya.

Pepe Unchained membangun blockchain layer 2 di atas Ethereum, menyediakan platform cepat dan berbiaya rendah untuk meme coin. Pepe Chain menjanjikan kecepatan 100 kali lipat lebih tinggi dan biaya yang jauh lebih murah daripada Ethereum, tetap memanfaatkan desentralisasi dan keamanan Ethereum.

Komunitas Pepe Unchained berkembang pesat, meski blockchain ini belum diluncurkan. Investor saat ini dapat membeli Pepe Unchained seharga $0.01189, namun harga ini diperkirakan akan naik dalam dua hari ke depan.

Render

Di samping meme coin, AI juga menjadi salah satu tema yang dominan di tahun 2024, menjadikan Render sebagai salah satu aset kripto terbaik untuk dibeli pada November. Render adalah proyek AI yang berjalan di Solana, memudahkan pengguna Solana yang aktif membeli token ini.

Render adalah jaringan penyedia daya GPU terdistribusi, memungkinkan pengembang menyewa daya komputasi melalui sistem peer-to-peer. Selain untuk pelatihan model AI, Render juga memasarkan layanannya untuk rendering grafis.

Flockerz

Flockerz hadir untuk mengatasi masalah sentralisasi pada meme coin, yang sering kali merugikan investor. Banyak meme coin dikelola oleh tim yang terpusat, bahkan token Community Takeover (CTO) pun kerap dimanipulasi oleh pihak dalam.

Flockerz mengatasi masalah ini dengan mendesentralisasi tata kelola dan meluncurkan presale yang adil. Proyek ini memiliki DAO Vote-to-Earn, di mana pemegang FLOCK dapat memberikan suara dalam keputusan proyek dan mendapat insentif untuk berpartisipasi.

Dogecoin

Pemilu presiden AS diharapkan berdampak besar bagi Dogecoin. Jika Donald Trump terpilih, Elon Musk mungkin akan memimpin unit pemerintah baru yang diberi nama Department Of Government Efficiency atau disingkat D.O.G.E.

Dugaan ini telah meningkatkan harga Dogecoin, mengingat bahwa Dogecoin adalah koin favorit Musk. DOGE kini diperdagangkan di angka $0.1654, naik 16% hari ini, 13% dalam seminggu, dan 29.1% bulan ini.

Stacks

Bitcoin memperlihatkan kekuatan terhadap altcoin minggu ini, dan dalam kondisi tersebut, Stacks cenderung mengungguli. Stacks adalah blockchain layer 2 terbesar untuk Bitcoin, yang menyediakan transaksi skala besar dan fungsionalitas smart contract.

STX semakin penting dengan meningkatnya layanan kustodian seperti ETF Bitcoin dan wrapped Bitcoin. Stacks saat ini diperdagangkan di $1.88, naik 9.6% hari ini, dengan kapitalisasi pasar $2.8 miliar dan volume perdagangan 24 jam sebesar $213 juta.

Naik 32%, Perusahaan Gas Negara (PGAS) Cetak Laba Rp4,13 Triliun

PGN

Emiten pelat merah PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN melaporkan lonjakan laba yang dapat diatribusikan ke entitas induk sebesar 32,69% secara tahunan (yoy) pada kuartal III-2024.

Merujuk pada laporan keuangan terbaru dikutip dari keterbukaan informasi BEI, laba bersih produsen gas bumi tersebut per September 2024 tercatat sebesar US$263,38 juta atau sekitar Rp4,13 triliun. Sementara di tahun 2023, perseroan membukukan laba sebesar US$198,49 juta.

Dari sisi top line, perseroan membukukan pendapatan sebesar US$2,81 miliar. Capaian ini naik 4,46% dari tahun lalu sebesar US$2,69 miliar.

Direktur Utama PGN Arief S. Handoko mengatakan, kinerja operasi PGN mencatatkan kinerja volume penjualan niaga gas bumi 854 BBTUD, 57 BBTUD niaga LNG serta Terminal Use Aggreement (TUA) dan pemanfaatan kapasitas terminal LNG sebesar 69 BBTUD. Trading LNG global merupakan bisnis yang baru berjalan tahun ini sehingga berkontribusi juga atas kenaikan pendapatan terhadap tahun lalu.

Kemudian total volume transmisi gas bumi tercatat 1.527 MMSCFD dan minyak bumi sebanyak 150.716 BOEPD. Untuk bisnis lain yang dikelola anak perusahaan atau afiliasi PGN pencapaian tercatatnya dari lifting migas 20.074 BOEPD, regasifikasi LNG 144 BBTUD dan proses LPG 105 ton per hari.

“Optimalisasi pengelolaan volume gas bumi ditengah tantangan natural decline pasokan gas pipa dapat dimitigasi dengan baik dan penurunan beban keuangan pasca pelunasan obligasi merupakan salah satu faktor utama yang menyokong pencapaian kinerja keuangan ini,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (31/10).

Kenaikan pendapatan PGAS dikontribusikan oleh Pelanggan industri dan komersial yang menyumbang US$1,85 miliar terhadap pos pendapatan niaga gas bumi. Sisanya, pendapatan dari Pelanggan rumah tangga dan SPBG masing-masing menyumbang sebesar US$17,0 juta dan US$2,33 juta.

Kendati turunnya pendapatan, laba PGAS terhimpit Beban Pokok sebelum pajak sebesar US$2,23 miliar. Sebelumnya, perseroan mengakumulasikan beban sebesar US$2,17 miliar.

Dari segi permodalan, per September 2024, perusahaan mencatatkan aset sebesar US$6,33 miliar. Dengan liabilitas dan ekuitas masing-masing US$2,76 miliar dan US$3,57 miliar.

Hizbullah Punya Pemimpin Baru, Israel Beri ‘Ramalan’ Masa Depannya

Naim Qassem. (Dok Reuters)

Lebih dari sebulan setelah mantan pemimpin mereka, Hassan Nasrallah, terbunuh dalam serangan udara Israel, Hizbullah menunjuk ulama Syiah Naim Qassem sebagai pemimpin baru organisasi tersebut.

Penunjukan Qassem sebagai sekretaris jenderal dilakukan oleh Dewan Senior Hizbullah, sebagaimana diumumkan kantor media kelompok tersebut pada hari Selasa (29/10/2024). Dalam pernyataannya, Hizbullah menekankan bahwa Qassem berkomitmen pada “Islam autentik dari Nabi Muhammad” dan prinsip dasar kelompok ini.

Qassem kini memimpin Hizbullah, yang selama ini dikenal sebagai sekutu kuat Iran dalam konflik melawan Israel. Namun, dalam beberapa pekan terakhir, Hizbullah mengalami kerugian besar akibat serangan Israel yang menargetkan para pemimpin dan pejuang utama mereka.

Ribuan anggota terluka, dan kemampuan misil kelompok ini melemah signifikan. Israel juga terus meningkatkan operasi militernya di Lebanon selatan.

Menanggapi pengangkatan Qassem, Menteri Pertahanan Israel Yoav Gallant menulis di media sosial X bahwa penunjukan ini hanya akan berlangsung sementara dan bahwa kekuatan Hizbullah akan terus dilemahkan.

“Penunjukkan sementara. Tidak akan lama,” tulisnya.

Qassem sebelumnya menjabat sebagai wakil kepala untuk Nasrallah dan menjadi salah satu dari sedikit pemimpin senior yang selamat dari gelombang serangan Israel yang menewaskan sejumlah tokoh kunci organisasi tersebut.

“Organisasi ini memiliki sedikit pilihan di tingkat pemimpin teratas,” ungkap Mohanad Hage Ali, wakil direktur riset di Malcolm H. Kerr Carnegie Middle East Center di Beirut, dilansir CNN International.

Ia menambahkan bahwa Qassem adalah “wajah yang dikenal” dan karena itu merupakan “pilihan yang mudah” bagi Hezbollah dalam situasi yang terbatas ini.

Qassem, kelahiran 1953 di desa Kfar Kila, Lebanon selatan, adalah anggota generasi lama Hezbollah yang memiliki pengaruh besar sejak awal berdirinya kelompok ini pada tahun 1982. Ia juga memiliki latar belakang di dunia pendidikan, dengan pengalaman sebagai guru kimia selama enam tahun sebelum bergabung dengan Hizbullah.

Pada 2015, Qassem menulis buku berjudul Hezbollah: The Story from Within, yang menjelaskan kemunculan Hizbullah sebagai kekuatan perlawanan terhadap pendudukan Israel.

Di sisi lain, Qassem dipandang kurang mampu menarik simpati masyarakat Lebanon dibandingkan Nasrallah. Menurut Ali, Qassem lebih mewakili kelas menengah, sementara Nasrallah berasal dari kalangan rakyat miskin Lebanon, yang membuatnya lebih memiliki kedekatan di mata publik.

Dalam berbagai kesempatan, Qassem mengutuk keras perang Israel di Gaza, menyatakan bahwa dukungan Hizbullah terhadap Palestina akan makin kuat. Namun, Ali juga mencatat bahwa Qassem mungkin tidak akan menjadi “pemimpin absolut” bagi Hizbullah, melainkan lebih sebagai koordinator berbagai faksi dalam organisasi tersebut.

Pembentukan MIP Batu Bara Menanti Aturan Prabowo!

Sejumlah perahu tongkang batu bara melintas di Sungai Mahakam, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (24/7/2024). Sungai Mahakam berfungsi sebagai jalur pengangkutan batu bara. Setiap hari di sungai ini dipadati tongkang yang membawa muatan batu bara. (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan rencana pembentukan lembaga pungut salur iuran perusahaan batu bara atau Mitra Instansi Pengelola (MIP) batu bara tinggal menunggu terbitnya aturan dari Presiden RI Prabowo Subianto atau Peraturan Presiden (Perpres).

Direktur Pembinaan Pengusahaan Batu Bara Ditjen Minerba Kementerian ESDM, Surya Herjuna menyebutkan, masih menunggu tandatangan dari Perpres.

“Sekarang kan (pembentukan MIP batu bara) masih nunggu Perpres-nya kan, (kalau) Perpresnya (sudah) tanda tangan, baru bisa dilaksanakan,” jelas Surya saat ditemui di Kantor Ditjen Minerba, Rabu (30/10/2024).

Yang jelas, Kementerian ESDM masih memproses pembentukan MIP batu bara di Indonesia. Yang pasti, seluruh kementerian terkait sudah menyetujui pembentukan MIP batu bara itu.

Namun sayangnya, Surya belum bisa memastikan kapan MIP batu bara terbentuk, namun dia mengungkapkan kemungkinan MIP batu bara baru bisa terbentuk tahun 2025 mendatang. Mengingat, tahun 2024 ini sudah hampir usai.

“Kalau dulu kan awal mulanya targetnya kan harusnya (MIP terbentuk) tahun 2024, karena ini sudah akhir 2024 kan, jadi mungkin di tahun 2025. Tapi kita belum dapat info arahan lagi dari pak presiden untuk itu,” tambahnya.

Dengan begitu, Surya mengatakan pihaknya sejatinya sudah menyiapkan petunjuk teknis jika MIP batu bara sudah terbentuk. “Jadi kita nunggu saja kalau itu sudah selesai baru kita selesaikan. Tapi di ESDM kita sudah siapkan seluruh juknis-juknisnya,” tandasnya.