Sidang dugaan korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah (Persero) Tbk. (TINS) yang menyeret nama Harvey Moeis telah digelar dengan menghadirkan dua orang saksi, yaitu Mantan Kepala Divisi Perencanaan dan Pengendalian PT Timah Tbk (Mei 2017-2020) Ichwan Azwardi dan Kepala Divisi PT Refined Bangka Tin Agus Susanto.
Dalam perkara kasus ini juga menyeret mantan Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Ichwan Azwardi mengatakan, produksi timah meningkat berkat instruksi Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) dan Sisa Hasil Produksi (SHP).
Selain itu, PT Timah juga memutuskan untuk melanjutkan kerja sama dengan sejumlah perusahaan smelter swasta, termasuk PT Refined Bangka Tin (RBT). Informasi tersebut diperoleh atas perintah direksi TINS.
“Disampaikan oleh direksi, katanya, ini tolong dikaji soal kerja sama smelter,” ujarnya di gedung Pengadilan Negeri Jakarta, dikutip Jumat (6/9).
Ichwan mengaku, PT Timah sudah tidak lagi melakukan penambangan sejak 2015. Namun, hasil produksi dilakukan oleh penambangan para mitra dengan perjanjian kerja dan surat perintah kerja (SPK) alias penambang legal, dan para penambang ilegal.
Sayangnya, sejak adanya kerja sama dengan smelter swasta, penambangan ilegal semakin masif di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah melalui program SHP yang mana timah terkumpul dari masyarakat pelimbang.
Pihaknya menerima timah dari penambang ilegal melalui instruksi 059 tahun 2015, yang kemudian dilanjutkan dengan kajian legal. Selanjutnya, dibuat SOP 02 yang mana semua SHP yang ada dalam objek produksi perusahaan harus dikirim ke gudang PT Timah dengan pembayaran jasa.
Selain itu, PT Timah juga menerbitkan instruksi 030 untuk mengamankan aset PT Timah. Tunjannya, agar masyarakat pelimbang yang tidak bersedia menjual bijih timah ke PT Timah, harus keluar dari kawasan Timah.
Intruksi tersebut dibuat karena masyarakat lebih suka menjual bijih timah ke kolektor karena menggunakan sistem ijon. Sistem ijon sendiri yaitu kolektor memberikan modal terlebih dahulu di awalan.
Ia melanjutkan lebih jauh, pada tahun 2018, direktur utama menginstruksikan untuk mengamankan bijih timah di wilayah tersebut karena milik PT Timah melaui konsep instruksi 030.
Dalam kesempatan yang sama, Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) menanyakan keterlibatan Harvey Moeis dalam kesaksian Kepala Divisi Operasional PT Refined Bangka Tin (RBT) Agus Susanto.
Majelis hakim menanyakan Kepala Divisi Operasional PT RBT terkait dirinya yang dikenalkan oleh Direktur Utama PT RBT Suparta kepada Harvey Moeis.
Namun, Agus mengaku hanya dikenalkan, bahwa Harvey merupakan teman dari Suparta. “Temannya. Hanya temannya (Suparta) saja,” jawab Agus.
Namun, Hakim merasa tidak puas terhadap jawabannya hingga meninggikan nada bicaranya untuk menekankan konteks yang ditanyakan. Menurutnya, Agus memiliki pengetahuan lebih karena merupakan salah satu petinggi di PT RBT
Apalagi, di setiap pertemuan PT RBT dengan PT Timah Tbk, Harvey kerap hadir menjadi perwakilan dari PT RBT.