Peternak Nangis Darah Susu Impor Bebas Pajak, Ini Kata Bos Bea Cukai

Askolani Direktur Jenderal Bea dan Cukai. (CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)

Peternak berteriak karena susu sapi impor bebas masuk ke dalam negeri tanpa dikenakan bea masuk alias 0%. Dirjen Bea Cukai Kementerian Keuangan Askolani pun angkat bicara.

Menurutnya, kebijakan pembebasan pajak bea masuk adalah dampak dari adanya perjanjian perdagangan bebas antara Indonesia dengan Australia serta Selandia Baru. Seperti diketahui, Indonesia dan negara ASEAN telah sepakat menandatangani ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA).

“Oh itu terkait dengan FTA (Free Trade Agreement) perjanjian trade agreement ya, antara biasanya dengan ASEAN, Australia dan New Zealand. Jadi itu yang kita jalanin juga ya,” kata dia saat ditemui di Kantor Bea Cukai, Jakarta, Kamis (14/11/2024).

Sebagai catatan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 166 Tahun 2011 tentang Penetapan Tarif Bea Masuk Atas Barang Impor Dalam Rangka ASEAN-Australia-New Zealand Free Trade Area (AANZFTA) diatur tentang komoditas apa saja yang dibebaskan bea masuk impor dari Australia dan Selandia Baru.

Untuk susu, ada beberapa jenis yang dibebaskan bea masuk, yaitu.

  1. Susu yang tidak mengandung tambahan gula atau bahan pemanis lainnya dengan post tarif 0402.91.00.00
  2. Susu dalam bentuk cair, termasuk dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
  3. Susu dalam bentuk kental dengan post tarif 0403.10.91.00
  4. Susu mentega dengan post tarif 0403.90.10.00

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*