Barcelona dan PSG dominasi calon pemenang Trofi Kopa 2025

Barcelona dan PSG dominasi calon pemenang Trofi Kopa 2025

Barcelona dan PSG mendominasi nominasi calon pemenang Trofi Kopa 2025 sektor putra, dengan masing-masing mengirimkan dua orang calon, demikian dikutip dari laman resmi France Football, Kamis.

Kedua wakil Barca tersebut adalah Lamine Yamal dan Pau Cubarsi, sedangkan PSG memiliki Desire Doue dan Joao Neves.

Trofi Kopa atau Kopa Trophy adalah trofi untuk pemain U-21 terbaik di dunia yang diberikan media sepak bola Prancis France Football, yang menjadi bagian dari pemberian penghargaan pesepak bola terbaik dunia Ballon d’Or.

Calon penerima Trofi Kopa 2025, Yamal yang kini berusia 18 tahun mencatatkan total 50 penampilan untuk Barcelona di semua ajang dengan koleksi tujuh gol pada musim lalu. Yamal merupakan peraih Trofi Kopa 2024.

Sedangkan pemain 18 tahun lainnya, Cubarsi, mencatatkan 56 penampilan sebagai bek tengah Barcelona pada musim 2024/2025.

Desire Doue mengukir 61 penampilan untuk PSG pada musim 2024/2025, sedangkan Joao Neves mencatatkan 59 penampilan di semua kompetisi untuk klub ibukota Prancis itu. Baik Desire maupun Joao punya andil untuk membawa PSG menjuarai Liga Prancis dan Liga Champions.

Selain Barcelona dan PSG, enam nominasi lainnya berasal dari enam klub. Total terdapat sepuluh nominasi untuk memenangi penghargaan tersebut.

Lille diwakili oleh Ayyoub Bouaddi, Chelsea mengirimkan Estevao Willian yang baru didatangkan dari Palmeiras, dari Arsenal ada Myles Lewis-Skelly, FC Porto diwakili Rodrigo Mora, Juventus diwakili Kenan Yildiz, dan Real Madrid diwakili Dean Huijsen.

Untuk kategori Trofi Kopa putri, terdapat lima nama nominasi. Mereka adalah Linda Caicedo dari Real Madrid, Michelle Agyemang dari Arsenal, Wieke Kaptein dari Twente, Vicky Lopez asal Barcelona, dan Claudia Martinez Ovando dari Barcelona.

Pada kategori putri, Linda Caicedo cukup difavoritkan untuk dapat meraih penghargaan tersebut. Caicedo tampil menawan pada Piala Dunia Putri 2023, serta telah masuk beberapa daftar calon pemenang penghargaan bergengsi seperti FIFA Puskas Award, Ballon d’Or, dan Best FIFA Women’s Player.

Pemberian penghargaan trofi Kopa 2025 merupakan bagian dari pemberian gelar tahunan Ballon d’Or, yang pemenangnya akan diumumkan di Theatre du Chatelet, Paris, pada 22 September.

situs slot online

Polda Metro: Hasil Labfor Kematian Diplomat Kemlu Sudah Keluar

Polda Metro: Hasil Labfor Kematian Diplomat Kemlu Sudah Keluar

Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), diplomat Kemlu

Polda Metro Jaya menyampaikan perkembangan terbaru tentang kematian Arya Daru Pangayunan atau ADP (39), diplomat Kemlu yang ditemukan tewas di kamar kos. Hasil laboratorium forensik (labfor) terkait kematiannya sudah keluar.

“Untuk hasil labfor sudah keluar,” kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak, Jumat (25/7/2025).

Saat ini, penyelidik masih harus melakukan sinkronisasi hasil laboratorium forensik tersebut. Hasilnya segera diungkap ke publik.

“Kemudian mengumpulkan semua alat bukti untuk menemukan fakta sebenarnya bagaimana. Nanti akan disampaikan oleh Direktorat Kriminal Umum,” jelasnya.

Sementara itu, polisi belum menemukan telepon genggam korban. Telepon genggam korban sangat berguna untuk mengungkap fakta melalui jejak digital.

Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Hasto Divonis 3,5 Tahun karena Rusak Citra Lembaga Penyelenggara Pemilu

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto divonis 3,5 tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor menilai perbuatan Hasto merusak citra lembaga penyelenggara pemilu.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (25/7/2025).

Keadaan yang memberatkan lainnya berupa perbuatan Hasto dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sementara itu, yang meringankan, Hasto bersikap sopan dalam persidangan dan mempunyai tanggungan keluarga.

“Terdakwa belum pernah dihukum dan terdakwa telah mengabdi pada negara melalui berbagai posisi publik,” papar hakim membacakan keadaan yang meringankan.

Diketahui, Hasto divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta subsider 3 bulan.

Duh! Dimarahi Guru, Pelajar SD di Bandung Nekat Coba Bunuh Diri Naik Menara 25 Meter

Duh! Dimarahi Guru, Pelajar SD di Bandung Nekat Coba Bunuh Diri Naik Menara 25 Meter

Pelajar SD di Bandung nekat coba bunuh diri naik menara

Pelajar SD berusia 12 tahun berinisial EK nekat melakukan percobaan bunuh diri dengan memanjat menara seluler setinggi 25 meter di Kampung Gunung Pipisan, Desa Bojongmanggu, Kecamatan Pameungpeuk, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Jumat (25/7/2025)

Aksi nekat itu terjadi sekitar pukul 09.45 WIB dan berhasil digagalkan pihak kepolisian dari Polsek Pameungpeuk yang langsung datang ke lokasi setelah menerima laporan warga. Kapolsek Pameungpeuk, AKP Asep Dedi, menjelaskan insiden bermula dari masalah di sekolah saat jam pelajaran berlangsung.

“Saat pergantian jam pelajaran, guru kelas 6 mendapati salah satu siswinya menangis karena diganggu EK hingga matanya terkena pensil,” jelas AKP Asep saat dikonfirmasi.

Menurutnya, guru sempat memberikan nasihat kepada EK atas perilakunya. Namun, bukannya menerima teguran, EK malah menunjukkan reaksi tak terduga.

“Setelah dinasihati, dia mencoret-coret kertas lalu tiba-tiba berlari meninggalkan kelas,” lanjutnya.

Pelukan Istri ke Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kami Terima dengan Kepala Tegak

Pelukan Istri ke Hasto Usai Divonis 3,5 Tahun Penjara: Kami Terima dengan Kepala Tegak

Pelukan istri ke Hasto Kristiyanto

 Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, divonis 3,5 tahun penjara. Ia terbukti melakukan suap dalam proses pergantian antarwaktu (PAW) untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI.

Merespons putusan tersebut, istri Hasto, Maria Stefani Ekowati, menyatakan menerima vonis tersebut dengan penuh ketegaran.

“Kita terima dengan tenang, kepala tegak, tetap senyum. Semoga Tuhan memberkati,” kata Maria di ruang sidang usai pembacaan vonis Hasto, Jumat (25/7/2025).

Usai pembacaan vonis, Hasto menghampiri Maria. Keduanya terlihat berpelukan, tanpa banyak kata yang terucap.

Diketahui, Hasto dijatuhi pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda sebesar Rp250 juta, subsider 3 bulan kurungan. Majelis hakim menilai perbuatan Hasto telah merusak citra lembaga penyelenggara Pemilu.

“Perbuatan terdakwa merusak citra lembaga penyelenggaraan Pemilu yang independen dan berintegritas,” kata Ketua Majelis Hakim, Rios Rahmanto, membacakan hal yang memberatkan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat.

Pemerintah Minta Masyarakat Ikuti Perkembangan Konflik Thailand–Kamboja dari Sumber Resmi

Pemerintah Minta Masyarakat Ikuti Perkembangan Konflik Thailand–Kamboja dari Sumber Resmi

Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah Soemirat

Pemerintah Indonesia meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh informasi konflik Thailand dan Kamboja yang tidak jelas sumbernya. Masyarakat hendaknya mengakses informasi hanya dari lembaga resmi dan terpercaya.

“Situasi di perbatasan Thailand–Kamboja berkembang dinamis. Kami mengimbau masyarakat tetap tenang dan terus mengikuti informasi dari sumber-sumber resmi, baik dari pemerintah kedua negara, Kemlu, maupun Kedutaan Besar RI di Bangkok dan Phnom Penh,” ujar Juru Bicara Kemlu, Rolliansyah ‘Roy’ Soemirat, Jumat (25/7/2025).

Imbauan ini muncul menyusul banyaknya informasi simpang siur dan tidak terverifikasi yang beredar di media sosial. Pemerintah khawatir informasi tidak akurat justru menimbulkan kepanikan, terutama bagi keluarga warga negara Indonesia (WNI) yang tinggal di kawasan terdampak.

Pemerintah memastikan hingga saat ini belum ada laporan mengenai WNI yang menjadi korban atau terdampak langsung dari ketegangan di wilayah perbatasan tersebut. Pemantauan aktif terus dilakukan oleh KBRI Bangkok dan KBRI Phnom Penh melalui komunikasi dengan otoritas setempat.

“Keselamatan WNI adalah prioritas kami. Namun yang tak kalah penting, masyarakat juga harus bijak menyikapi informasi dan menghindari menyebarluaskan berita yang belum pasti kebenarannya,” lanjut Roy Soemirat.

KPK Bantah Tudingan Hasto Soal Penyidik Selundupkan Fakta di Persidangan

KPK Bantah Tudingan Hasto Soal Penyidik Selundupkan Fakta di Persidangan

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Budi Prasetyo

 Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, yang menyebut penyidik KPK telah melakukan penyelundupan fakta dalam proses persidangan. 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menegaskan, bahwa penyidik yang dihadirkan sebagai saksi adalah saksi fakta, bukan saksi yang memberikan asumsi.

“Penyidik yang dihadirkan sebagai saksi merupakan saksi fakta,” tegas Budi, Jumat (25/7/2025).

Budi menjelaskan, bahwa saksi tersebut mengalami langsung peristiwa dugaan perintangan penyidikan yang melibatkan Hasto, sehingga kehadirannya dalam persidangan dinilai sah dan relevan.

“Artinya, apa yang dilakukan penuntut umum dengan menghadirkan penyidik tersebut untuk menyampaikan fakta-fakta sudah tepat,” lanjut Budi.

Pria Mabuk Bersajam Nekat Hadang Pengendara Motor di Duren Sawit

Pria Mabuk Bersajam Nekat Hadang Pengendara Motor di Duren Sawit

Pemabuk bersajam yang ditangkap

 Seorang pria yang diduga dalam kondisi mabuk diamankan warga setelah menghadang pengendara motor di Jalan R.S. Soekanto, Duren Sawit, Jakarta Timur, pada Jumat (25/7/2025) dini hari. Saat kejadian, pengendara tersebut sedang membonceng orangtuanya.

Pelaku ditangkap warga dalam keadaan terikat tali rafia dan tengkurap di pinggir jalan. Dari tangan pelaku, warga menemukan sebilah celurit yang diduga akan digunakan dalam aksi nekatnya.

Menurut keterangan seorang warga, Muhammad Rafiansyah, insiden terjadi secara tiba-tiba dan mengundang kepanikan warga sekitar.

“Dia sudah mabuk, tiba-tiba menghadang motor yang dibawa seorang anak dan orangtuanya. Begitu digeledah, ternyata bawa celurit,” kata Rafiansyah.

Komisi III DPR Telaah Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Puan: Hasilnya Berupa Masukan dan Kajian

Komisi III DPR Telaah Putusan MK Soal Pemisahan Pemilu, Puan: Hasilnya Berupa Masukan dan Kajian

Ketua DPR RI Puan Maharani

Komisi III DPR RI menyampaikan hasil penelaahan terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK), mengenai pemisahan Pemilu nasional dan daerah. Ketua DPR RI, Puan Maharani, mengatakan bahwa hasil tersebut disusun dalam bentuk kajian dan masukan.

Hasil kajian itu disampaikan melalui surat resmi Komisi III kepada pimpinan DPR dan telah dibacakan dalam Rapat Paripurna ke-25 Masa Persidangan IV DPR RI yang digelar hari ini, Kamis 24 Juli 2025.

“Surat dari Komisi III berkaitan dengan kajian telaah terhadap isu atau persoalan yang kemarin sedang bergulir dan menjadi bagian dari putusan MK,” ujar Puan, Jumat (25/7/2025).

Puan menambahkan, bahwa hasil kajian tersebut diserahkan kepada pimpinan DPR untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Apa yang menjadi masukan dari Komisi III, apa yang menjadi kajian dan telaahannya, kemudian diberikan kepada pimpinan DPR,” kata Puan.

Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Hasto Hadapi Sidang Putusan, Guntur Romli: Seharusnya Bisa Divonis Bebas

Politisi PDIP Guntur Romli

 Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli, menilai bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, seharusnya bisa divonis bebas atau lepas dari dakwaan. Menurutnya, hal itu dimungkinkan jika majelis hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Guntur menanggapi sidang pembacaan putusan Hasto yang digelar hari ini, Jumat (25/7/2025), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Guntur menyebut Hasto dalam kondisi siap secara fisik dan mental untuk menerima putusan.

“Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, siap menghadapi vonis dengan kepala tegak hari ini, Jumat 25 Juli 2025. Saudara Sekjen juga dalam kondisi sehat walafiat,” ujar Guntur.

Guntur menilai, jika majelis hakim benar-benar mempertimbangkan fakta hukum dan keterangan para saksi, maka Hasto layak divonis bebas.

“Bagi PDI Perjuangan, jika mempertimbangkan dari sisi hukum dan fakta persidangan—termasuk keterangan saksi dan alat bukti—seharusnya Saudara Sekjen bisa divonis bebas atau lepas. Karena tidak ada seorang pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan,” tegas Guntur.