
Pemerintah daerah (pemda) dinilai turut berperan penting dalam menggenjot produksi minyak dan gas bumi (migas) nasional demi mewujudkan swasembada energi pada pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Dewan Pakar Asosiasi Daerah Penghasil Migas dan Energi Terbarukan (ADPMET) Mohammad Sani dikutip dari keterangan di Jakarta, Kamis mengatakan meskipun selalu mendukung apapun kebijakan pengelolaan energi nasional, posisi pemerintah daerah hanya sebagai pemberi rekomendasi.
“Semua izin kan ada di pusat,” kata Sani dalam acara Forum Migas Tempo di Jakarta, Rabu (20/8).
Menurut Sani, ada peluang memperbesar peran daerah dalam industri migas sesuai Pasal 33 UUD 45 ayat 1 yang berbunyi “Perekonomian disusun secara bersama berdasarkan asas kekeluargaan”.
Ia mempertanyakan ketika berbicara tentang migas justru yang sering dikemukakan ayat 2 pasal tersebut yang menyatakan “Bumi dan segala yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara”.
Di sisi lain, Sani juga menyoroti beberapa daerah penghasil migas yang tidak memiliki alokasi gas untuk daerahnya.
Daerah-daerah tersebut, menurut Sani, justru membeli dari perusahaan-perusahaan lain karena memang tidak ada alokasi gas secara khusus untuk pemerintah provinsi atau untuk badan usaha milik daerah (BUMD).
“Daerah kesulitan mendapatkan pasokan gas dari sumur-sumur yang ada di daerah. Itu PR (pekerjaan rumah) kita,” ujarnya.
Sani mengharapkan Indonesia bisa menikmati keberlimpahan energi sebagaimana tren tersebut terjadi di dunia saat ini.
“Namun ada satu syarat, yakni keterlibatan daerah yang lebih besar karena setiap daerah punya potensi energi masing-masing, ada potensi energi bersih berupa laut, udara, angin dan lain-lain yang bisa dikembangkan,” kata Sani.
Sementara itu, anggota Komisi DPR RI Kardaya Warnika menyoroti perihal kepastian hukum dalam pengembangan investigasi migas.
Hal tersebut mengganggu pengembangan kegiatan pengelolaan wilayah kerja (WK) karena investasi di sektor migas bersifat jangka panjang.
“Kontrak migas bisa 30 tahun. Ketika baru jalan 15 tahun tiba-tiba aturan berubah, investor tentu tidak mau rugi. Ketika berhembus rencana pergantian undang-undang, investor akan menunggu sampai undang-undang benar-benar diganti,” ujar Kardaya.








