Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan bahwa perluasan kebijakan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) sebesar US$ 6 per MMBTU nantinya akan diputuskan Presiden Prabowo Subianto. Hal tersebut diungkapkan oleh Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas), Dadan Kusdiana.
Semula, Dadan menjelaskan bahwa kebijakan HGBT sebesar US$ 6 per MMBTU untuk tujuh sektor industri telah berakhir pada 31 Desember 2024. Hal itu tertuang di dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral nomor 91.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Pengguna Gas Bumi Tertentu dan Harga Gas Bumi Tertentu di Bidang Industri.
“Kalau aturannya kalau diperluas, itu kan harus sedang yang dipimpin oleh Presiden,” kata Dadan ditemui di Gedung Kementerian ESDM, Jumat (3/1/2024).
Lebih lanjut, Dadan mengungkapkan bahwa saat ini Kementerian ESDM tengah melakukan evaluasi terhadap kebijakan HGBT yang kemungkinan akan dilanjutkan untuk tujuh sektor industri. Namun dengan tetap mempertimbangkan kecukupan penerimaan negara.
“Yang dapat HGBT itu yang sudah ada kontrak PJBG. Kontraknya berdasarkan harga komersial mereka dengan penyedia. Sekarang udah putus yang 2024, 31 Desember HGBT udah stop. Tapi nanti pemerintah memutuskan untuk HGBT yang mana yang diperpanjang, mana yang akan berlanjut, itu tuh kebijakan harganya,” ujarnya.
Adapun, karena kelanjutan kebijakan HGBT hingga saat ini belum diputuskan, maka harga gas untuk industri akan mengikuti harga komersial yakni di atas US$ 6 per MMBTU.
“Jadi nanti kalau sekarang kan, belum ada aturannya untuk yang itu. Ya sekarang berjalan. Yang harganya komersial. Tapi nanti kalau diputuskan, kalau diputuskan itu berlakunya dari 1 Januari,” ujarnya.