Kemnaker-Kemenkum perkuat sinergi hukum dan ketenagakerjaan

Penandatanganan MoU antara Kementerian Ketenagakerjaan dan Kementerian Hukum oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli dan Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas di Jakarta, Kamis (11/9/2025). (ANTARA/HO-Kemnaker RI)

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dan Kementerian Hukum (Kemenkum) sepakat memperkuat sinergi dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi di bidang hukum dan ketenagakerjaan.

Kesepakatan ini ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Sinergi Dukungan Tugas dan Fungsi di Bidang Hukum dan Ketenagakerjaan yang dilaksanakan di Jakarta, Kamis.

“Kesepahaman bersama ini merupakan bagian dari dukungan terhadap agenda prioritas nasional dalam kerangka Asta Cita Presiden RI, terutama mewujudkan sumber daya manusia yang unggul, produktif, dan berdaya saing, yang didukung dengan kerangka hukum dan regulasi yang kuat, jelas, dan implementatif,” ujar Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli.

Adapun kerja sama tersebut mencakup empat ruang lingkup utama, yaitu pertukaran dan pemanfaatan data dan informasi; pembentukan peraturan perundang-undangan dan pembinaan hukum; penyelenggaraan di bidang kekayaan intelektual; serta peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia.

Yassierli menegaskan bahwa penandatanganan MoU ini merupakan wujud komitmen bersama kedua kementerian dalam memperkuat sinergi lintas sektor, khususnya di bidang penegakan hukum, harmonisasi regulasi, serta penguatan tata kelola kelembagaan yang mendukung pelaksanaan ketenagakerjaan nasional.

Ia berharap kesepahaman ini dapat menjadi fondasi kokoh bagi kerja sama berkelanjutan antara Kemnaker dan Kemenkum, khususnya dalam memperkuat landasan hukum dan regulasi yang mendukung kebijakan ketenagakerjaan.

“Sinergi ini diharapkan mampu mendorong penyusunan regulasi yang lebih harmonis, peningkatan kepastian hukum, serta penguatan kelembagaan dalam mendukung terciptanya hubungan industrial yang kondusif, iklim usaha yang sehat, serta perlindungan yang adil bagi pekerja dan pemberi kerja,” kata dia.

Sementara itu, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa penandatanganan kerja sama ini bukan sekadar formalitas atau seremoni administratif, melainkan merupakan langkah strategis dalam memperkuat sinergi lintas sektor.

“Kita perlu memastikan agar komitmen ini ditindaklanjuti dengan rencana aksi yang jelas, target yang terukur, mekanisme monitoring dan evaluasi, serta keterbukaan untuk memperbaiki jika ada kendala,” kata Supratman.

“Kita tidak boleh berhenti pada seremoni, tetapi harus bergerak menuju aksi nyata. Inilah amanat Presiden, dan inilah pula harapan masyarakat,” imbuhnya.

slot gacor hari ini

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*