Bos Pajak Intip Rekening Rp1 M Sesuai Praktik Internasional

Foto: Wakil menteri Keuangan, Suahasil Nazara dalam Konferensi Pers APBN KITA di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (13/8/2024). (CNBC Indonesia/Tri Susilo)

Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara buka suara soal terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) baru yang memberikan akses kepada Direktorat Jenderal Pajak untuk mengintip rekening dengan nominal tertentu.

Dia mengatakan penerbitan aturan itu tak terlepas dari rencana implementasi Automatic Exchange of Information (AEoI).

“Supaya bisa dipahami bagaimana konstelasi internasionalnya dari Automatic Exchange of Information,” kata Suahasil dalam konferensi pers APBN Kita di kantornya, Jakarta, Selasa, (13/8/2024).

Berdasarkan catatan CNBC Indonesia, AEoI sendiri merupakan sistem yang memungkinkan pertukaran informasi keuangan secara otomatis antar negara yang mengimplementasikannya. Dengan implementasi sistem ini, otoritas pajak di Indonesia bisa melacak wajib pajak nakal yang kerap memanfaatkan fasilitas negara-negara surga pajak atau tax haven.

Suahasil mengatakan supaya Indonesia bisa memperoleh manfaat dari sistem ini, maka pemerintah harus mengikuti standar-standar yang telah ditetapkan secara internasional. Dengan mengikuti standar itu, kata dia, Indonesia bisa memberikan data-data yang dimiliki dan mendapatkan data-data yang dibutuhkan dari negara lain.

“Untuk mendapat manfaat dari internasional, berarti kita juga harus ikut di dalam kegiatan internasional mengenai pertukaran data dan kita mengatur pertukaran data dan akses pertukaran data itu melalui PMK,” kata Suahasil.

Suahasil mengatakan karena alasan itulah Menteri Keuangan mengeluarkan PMK Nomor 47 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Mengenai Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan. Aturan ini merupakan revisi dari PMK 70 Tahun 2017 yang mengatur hal serupa.

Dalam aturan ini, Direktorat Jenderal Pajak dapat mengintip rekening yang berisi uang Rp 1 miliar. Pada aturan sebelumnya, rekening yang bisa diintip sebesar Rp 200 juta.

Selain itu, dalam pasal 7 PMK tersebut disebutkan pihak lembaga jasa keuangan juga wajib menyampaikan laporan yang berisi informasi keuangan untuk setiap Rekening Keuangan yang agregat saldo atau nilai rekening keuangannya melebihi US$ 250.000.

Pihak-pihak yang melakukan persekongkolan untuk menghalang-halangi Ditjen Pajak mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan tersebut, akan kehilangan layanan pembukaan rekening baru hingga transaksi di perbankan.

Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan kewenangan yang diberikan ini bertujuan untuk memastikan validitas data yang diberikan kepada lembaganya. Menurut dia, validitas itu diperlukan untuk kepentingan perpajakan.

“Kami mencoba untuk mengatur, memberikan dan menjaga validitas data yang akan kami dapat pertukarkan untuk menjadi lebih valid secara kualitas dan ketepatannya,” kata Suryo.

Oleh karena itu, kata dia, dalam PMK tersebut diatur pihak perbankan dan lembaga untuk melakukan due diligence sebelum membuka rekening untuk nasabahnya. Suryo mengatakan hal itu dilakukan untuk menghindari kemungkinan terjadinya penghindaran pajak.

“Sehingga apabila ada kesepakatan yang dilakukan untuk menghindarkan data dan informasi yang dipertukarkan, kami berhak untuk mengevaluasi,” kata dia.

Menteri Keuangan Sri Mulyani memerintahkan anak buahnya, termasuk Ditjen Pajak untuk menggelar konferensi pers guna menjelaskan aturan ini lebih detail. Menurut dia, setiap aturan yang terbit pasti memiliki alasan di baliknya.

“Jadi saya meminta teman-teman memberikan konteksnya dari mana itu muncul, revisi dari apa, dulunya seperti apa. Karena jarang sekali ada aturan yang datang tiba-tiba,” kata dia.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

*