
Berdasarkan aturan Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan semua barang bawaan penumpang dari luar negeri wajib diperiksa Bea Cukai.
Namun, setiap barang bawaan penumpang yang datang dari luar negeri bisa mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atau pajak jika memenuhi syarat.
Lantas, apa saja batang yang bebas bea masuk atau pajak dari luar negeri?
Barang pribadi penumpang sampai dengan nilai pabean FOB US$ 500 per orang, diberikan pembebasan bea masuk. Namun, jika melebihi bea masuk dan PDRI, maka dikenakan bea masuk 10% flat dan PPh 0,5%-10% jika punya NPWP atau 1%-20% jika tidak punya NPWP.
Jika kedapatan membawa barang bawaan pribadi sebesar US800 per orang, maka perhitungannya sebagai berikut:
- Nilai Pabean: USD800 – USD500 = USD300
- BM = 10% x USD300 = USD30
- PPN = 11% x USD330 (Nilai Pabean + BM)
- PPh= 0,5 s.d. 10% x USD330 (jika punya NPWP); atau
- PPh= 1 s.d. 20% x USD330 (jika tidak punya NPWP)
Apabila barang yang dibawa lebih dari satu jenis, maka pemberian pembebasan US$ 500 akan diberikan secara proporsional atas masing-masing barang impor tersebut.
Kemudian, atas pembawaan barang kena cukai (BKC), diberikan pembebasan cukai untuk setiap orang dewasa dengan jumlah paling banyak 200 (dua ratus) batang sigaret, 25 (dua puluh lima) batang cerutu, atau 100 (seratus) gram tembakau iris/produk hasil tembakau lainnya; dan/atau 1 (satu) liter minuman mengandung etil alcohol.
Dikutip dari situs Bea Cukai, apabila BKC yang dibawa melebihi batas yang ditentukan, akan dilakukan pemusnahan di tempat.
Jika penumpang dari luar negeri membawa uang tunai dalam jumlah paling sedikit Rp 100 juta rupiah (atau dengan mata uang asing dengan nilai setara, wajib diberitahukan kepada petugas bea dan cukai menggunakan BC 3.2 (ekspor) atau Customs Declaration/BC 2.2 (impor). Jika tidak dilaporkan akan dikenakan denda 10% sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia nomor 4/8/PBI/2002.